Menu2

NORMA DALAM KEHIDUPAN
A. Hakikat norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam masyarakat.
1. Pengertian
- Norma adalah aturan/ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
Norma adalah aturan/ketentuan yang dijadikan sebagai pedoman, panduan,tuntunan manusia dalam bertingkah laku dalam kehidupan
- Kebiasaan adalah perbuatan berulang-ulang dengan pola yang sama dan tetap karena dianggap penting
- Adat istiadat adalah tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun
- Peraturan adalah tatanan (petunjuk, kaidah, ketentuan) yang dibuat untuk mengatur

2. Tujuan
- Mewujudkan tatanan kehidupan yang aman, tertib, rukun dan damai
- Menciptakan ketertiban, ketentraman, keamanan, kedamaian dan kesejahteraan

3. Manfaat / Fungsi 
Mengatur, mengarahkan , membatasi dan mengendalikan tingkah laku manusia agar tidak berbuat sewenang-wenang

4. Pentingnya Norma
Membatasi dan mengatur tingkah laku agar tidak swwenang-wenang
- Menciptakan kehidupan yang aman, tertib, serasi, selaras dan seimbang
- Membentuk budi pekerti manusia yang baik, patuh, sadar hukum dan memiliki akhlak mulia.

5. Macam-macam
a. Norma Agama
Adalah petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan yang berisi perintah, larangan atau anjuran
Contoh : beribadah, beramal dan tidak maksiat
Sanksi : dosa, siksa neraka
b. Norma Kesusilaan
Adalah aturan yang bersumber dari hati nurani manusia tentang baik buruknya suatu perbuatan.
Contoh : berlaku jujur, bertindak adil
Sanksi : malu, menyesal, merasa bersalah 
c. Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari hasil pergaulan sekelompok manusia di dalam masyarakat
Contoh : meludah di sembarang tempat
Sanksi : Celaan, cemoohan, hinaan, kebenciaan
d. Norma Hukum
Adalah pedoman hidup yang dibuat oleh lembaga Negara (badan yang berwenang)
Contoh : UUD 1945, UU ALJR, UU Sisdiknas
Sanksi : penjara 

6. Sanksi Pelanggaran Norma
Sanksi adalah hukuman yang diberikan akibat melanggar aturan
- Contoh : Mencuri, sanksi bagi …
Agama : dosa, siksaan neraka
Kesusilaan : malu, menyesal, merasa bersalah
Kesopanan : cemoohan, celaan, hinaan, kebencian
Hukum : hukuman penjara. 

7. Contoh Norma dalam kehidupan
- Bermasyarakat :
- Berbangsa :
- Bernegara : 

B. Hakikat dan arti penting hukum bagi Warga Negara
1. Pengertian Hukum
Adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakatdan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Adalah peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang bersifat meangatur, mengikat dan bersanksi.

Unsur-unsur hukum :
- peraturan mengenai tingkah laku
- dibuat oleh badan berwenang 
- sifatnya memaksa
- sanksinya tegas
Ciri-ciri hukum : 
- adanya perintah dan / atau larangan 
- perintah / larangan harus ditaati oleh setiap orang
Sifat-sifat hokum : 
- mengatur 
- mengikat
- memaksa 
- bersanksi 

2. Tujuan Hukum 
- Untuk mengatur tata tertib manusia (van Apeldoorn)
- Untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan itu tiadk dapat diganggu (van khan)
- Untuk menjamin adanya kepastian hokum (Utrecht)
Pentingnya hukukum bagi warga Negara : 
- Memberikan rasa keadilan bagi warga 
- Menjamin kepastian hukum bagi warga Negara
- Melindungi dan mengayomi hak-hak warga Negara 

3. Pembagian Hukum
Jenis-jenis hukum menurut : 
a. Sumbernya 
• Undang-Undang 
• Traktat
• Yurisprudensi
• Doktrin
• Kebiasaan 
b. Wilayahnra 
• Hukum Lokal 
• Hukum Nasional
• Hukum Regional (Antar Negara)
• Hukum Internasional 
c. Sifatnya 
• Hukum yang bersifat memaksa 
• Hukum yang bersifat mengatur 
• Hukum yang bersifat mengikat 
d. Isinya 
• Hukum Publik
• Hukum Tata Negara
• Hukum Administrasi Negara
• Hukum Pidana
• Hukum Internasional
• Hukum Privat
• Hukum Perdata
• Hukum Dagang
• Hukum Perorangan
• Hukum Keluarga
• Hukum Harta Kekayaan
• Hukum Waris 
e. Cara mempertahankannya 
- Hukum Formil 
- Hukum Materiil 
f. Waktu berlakunya 
- Ius Constitutum (Hukum Positif) 
- Ius Constituendum (Hukum yang dicita-citakan)
- Lex Naturalis (Hukum Alam) 
g. Bentuknya 
- Hukum Tertulis
- Hukum Tidak Tertulis 
a. Macam-Macam Peradilan
Menurut pasal 24 ayat (2) UUD 1945 
- Peradilan Umum 
- Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Negeri 
b. Peradilan Agama
c. Peradilan Militer 
d. Peradilan Tata Usaha Negara
e. Mahkamah Konstitusi 

4. Sikap patuh terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari (silahkan isi sendiri)

C. Menerapkan norma-norma, kebisaan, adat istiadat dan peraturan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

1. Pentingnya penerapan norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan 
- Untuk mengendalikan tingkah laku manusia, agar tidak sewenang-wenang 
- Agar tercipta suasana masyarakat yang aman, tentram, tertib, damai dan sejahtera
2. Akibat pelanggaran norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan
- Akan terjadi kekacauan (anarkhi) 
- Tidak tentram, tidak tertib 
3. Sikap patuh terhadap norma, kebiasaan, adat istiadat dan peraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar